PERSYARATAN
- Surat Permohonan izin praktik Elektromedis mandiri bermaterai Rp. 10.000
- Fotokopi STR
- Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasyankes atau tempat praktik pelayanan Elektromedis secara mandiri
- Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak dua lembar
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti
- Surat rekomendasi dari UPT Puskesmas/RSUD
JANGKA WAKTU
5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima Front Office dengan catatan persyaratan lengkap.
BIAYA/TARIF
Rp. 0 (Nol Rupiah)