PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan Izin Praktik Bidan bermaterai Rp. 10.000
  2. Fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisasi
  3. Fotokopi ijazah, minimal DIII Kebidanan / DIV
  4. Fotokopi sertifikat kompetensi kebidanan
  5. Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak  3 lembar
  6. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (untuk praktik mandiri)
  7. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasyankes atau tempat praktik (untuk praktik mandiri)
  8. Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 3 tahun dari Pimpinan Sarana Tempat Kerja Khusus bagi Ahli Madya Kebidanan (untuk praktik mandiri)
  9. Fotokopi  KTP
  10. Surat Izin Atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai PNS atau pada sarana Kesehatan Swasta (untuk praktik mandiri)
  11. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  12. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti
  13. Surat rekomendasi dari UPT Puskesmas setempat / RSUD
  14. Fotokopi NPWP (untuk praktik mandiri)
  15. Fotokopi Tanda Lunas PBB (untuk praktik mandiri)

JANGKA WAKTU

5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima Front Office dengan catatan persyaratan lengkap.

BIAYA/TARIF Rp. 0 (Nol Rupiah)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *