PERSYARATAN
- Surat Permohonan Izin Praktik Bidan bermaterai Rp. 10.000
- Fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisasi
- Fotokopi ijazah, minimal DIII Kebidanan / DIV
- Fotokopi sertifikat kompetensi kebidanan
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (untuk praktik mandiri)
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasyankes atau tempat praktik (untuk praktik mandiri)
- Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 3 tahun dari Pimpinan Sarana Tempat Kerja Khusus bagi Ahli Madya Kebidanan (untuk praktik mandiri)
- Fotokopi KTP
- Surat Izin Atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai PNS atau pada sarana Kesehatan Swasta (untuk praktik mandiri)
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti
- Surat rekomendasi dari UPT Puskesmas setempat / RSUD
- Fotokopi NPWP (untuk praktik mandiri)
- Fotokopi Tanda Lunas PBB (untuk praktik mandiri)
JANGKA WAKTU
5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima Front Office dengan catatan persyaratan lengkap.
BIAYA/TARIF Rp. 0 (Nol Rupiah)