PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan Izin Praktik Apoteker bermaterai Rp. 10.000
  2. Fotokopi stra (surat tanda registrasi apoteker)
  3. Fotokopi ktp
  4. Fotokopi ijazah
  5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi
  6. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi/distribusi
  7. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi apoteker yang akan melaksanakan pekerjaan kefarmasian di fasilitas kefarmasian lain
  8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  9. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  10. Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  11. Untuk pembuatan sipa kedua harus melampirkan fotocopy sipa kesatu Untuk perpanjangan sipa lampirkan sipa yang lama
  12. Surat rekomendasi dari UPT Puskesmas / RSUD

JANGKA WAKTU

5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima Front Office dengan catatan persyaratan lengkap.

BIAYA/TARIF

Rp. 0 (Nol Rupiah)