PERSYARATAN
- Surat Permohonan Izin Praktik Apoteker bermaterai Rp. 10.000
- Fotokopi stra (surat tanda registrasi apoteker)
- Fotokopi ktp
- Fotokopi ijazah
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi
- Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi/distribusi
- Surat persetujuan dari atasan langsung bagi apoteker yang akan melaksanakan pekerjaan kefarmasian di fasilitas kefarmasian lain
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi
- Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Untuk pembuatan sipa kedua harus melampirkan fotocopy sipa kesatu Untuk perpanjangan sipa lampirkan sipa yang lama
- Surat rekomendasi dari UPT Puskesmas / RSUD
JANGKA WAKTU
5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima Front Office dengan catatan persyaratan lengkap.
BIAYA/TARIF
Rp. 0 (Nol Rupiah)