PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan izin praktik Perekam Medik mandiri bermaterai Rp. 10.000
  2. Fotokopi  STR
  3. Fotokopi  Ijazah yang dilegalisir
  4. Fotokopi KTP
  5. Surat keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  6. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasyankes atau tempat praktik pelayanan Perekam medik secara mandiri
  7. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak dua lembar
  8. Surat Rekomendasi dari Organisasi  Profesi
  9. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti
  10. Surat rekomendasi dari UPT Puskesmas/RSUD

JANGKA WAKTU

5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima Front Office dengan catatan persyaratan lengkap.

BIAYA/TARIF Rp. 0 (Nol Rupiah)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *