PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian bermaterai Rp. 10.000,- 
  2. Fotokopi strttk (surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian )
  3. Fotokopi ktp
  4. Fotokopi ijazah
  5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi
  6. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi/distribusi
  7. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga teknis kefarmasian  yang akan melaksanakan pekerjaan kefarmasian di fasilitas kefarmasian lain
  8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  9. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  10. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  11. Untuk pembuatan SIPTTK kedua harus melampirkan fotocopy SIPTTK kesatu dan selanjutnya
  12. Untuk perpanjangan SIPTTK lampirkan SIPTTK yang lama.
  13. Surat rekomendasi dari UPT Puskesmas / RSUD

JANGKA WAKTU

5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima Front Office dengan catatan persyaratan lengkap.

BIAYA/TARIF

Rp. 0 (Nol Rupiah)