PERSYARATAN
- Surat Permohonan Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian bermaterai Rp. 10.000,-
- Fotokopi strttk (surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian )
- Fotokopi ktp
- Fotokopi ijazah
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi
- Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi/distribusi
- Surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga teknis kefarmasian yang akan melaksanakan pekerjaan kefarmasian di fasilitas kefarmasian lain
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi
- Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan
- Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Untuk pembuatan SIPTTK kedua harus melampirkan fotocopy SIPTTK kesatu dan selanjutnya
- Untuk perpanjangan SIPTTK lampirkan SIPTTK yang lama.
- Surat rekomendasi dari UPT Puskesmas / RSUD
JANGKA WAKTU
5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima Front Office dengan catatan persyaratan lengkap.
BIAYA/TARIF
Rp. 0 (Nol Rupiah)