PERSYARATAN
- Surat Permohonan Izin Praktik Dokter bermaterai Rp. 10.000,-
- Fotokopi STR yang telah diterbitkan dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku;
- Fotokopi Ijazah Kedokteran
- Surat Pernyataan mempunyai Tempat Praktek atau Surat Keterangan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat prakteknya
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 (2 lembar)
- Fotokopi KTP
- Surat Izin dari Pimpinan Instalasi tempat pemohon dimaksud bekerja (khusus bagi pemohon yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk Pemerintah)
- Fotokopi Surat Izin Sarana Pelayanan Kesehatan (khusus bagi pemohon yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan swasta)
- Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti
- Surat rekomendasi dari UPT Puskesmas setempat (bagi praktik dokter difasyankes swasta dan praktik dokter mandiri)
- Fotokopi NPWP
- Tanda Lunas PBB (untuk praktik mandiri dan swasta)
- Surat rekomendasi dari UPT Puskesmas atau RSUD
JANGKA WAKTU
5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima Front Office dengan catatan persyaratan lengkap.
BIAYA/TARIF
Rp. 0 (Nol Rupiah)