PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan Izin Praktik Dokter bermaterai Rp. 10.000,-
  2. Fotokopi STR yang telah diterbitkan dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku;
  3. Fotokopi Ijazah Kedokteran
  4. Surat Pernyataan mempunyai Tempat Praktek atau Surat Keterangan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat prakteknya
  5. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  6. Pas foto berwarna ukuran 3×4  (2 lembar)
  7. Fotokopi KTP
  8. Surat Izin dari Pimpinan Instalasi tempat pemohon dimaksud bekerja (khusus bagi pemohon yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk Pemerintah)
  9. Fotokopi Surat Izin Sarana Pelayanan Kesehatan (khusus bagi pemohon yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan swasta)
  10. Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti
  11. Surat rekomendasi dari UPT Puskesmas setempat (bagi praktik dokter difasyankes swasta dan praktik dokter mandiri)
  12. Fotokopi  NPWP
  13. Tanda Lunas PBB (untuk praktik mandiri dan swasta)
  14. Surat rekomendasi dari UPT Puskesmas atau RSUD

JANGKA WAKTU

5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima Front Office dengan catatan persyaratan lengkap.

BIAYA/TARIF

Rp. 0 (Nol Rupiah)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *