PERSYARATAN
- Surat Permohonan Izin Praktik Perawat bermaterai Rp. 10.000,-
- Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
- Fotokopi Ijazah Ahli Madya Keperawatan atau Ijazah Pendidikan dengan Kompetensi lebih tinggi yang diakui Pemerintah dan dilegalisir
- Fotokopi sertifikat kompetensi keperawatan
- Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (untuk Praktik Mandiri)
- Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
- Surat pernyataan memiliki tempat di praktik (untuk Praktik Mandiri)
- Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 3 tahun dari Pimpinan Sarana Tempat Kerja Khusus bagi Ahli Madya Keperawatan (untuk Praktik Mandiri)
- Fotokopi KTP
- Surat Izin Atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai PNS atau pada sarana Kesehatan Swasta (untuk Praktik Mandiri)
- Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti
- Surat Rekomendasi dari UPT Puskesmas/RSUD setempat
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Fotokopi NPWP (untuk Praktik Mandiri)
- Fotokopi tanda lunas PBB (untuk Praktik Mandiri)
JANGKA WAKTU
5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima Front Office dengan catatan persyaratan lengkap.
BIAYA/TARIF
Rp. 0 (Nol Rupiah)