PERSYARATAN
- Surat Permohonan izin praktik tenaga gizi bermaterai Rp. 10.000
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah
- Fotokopi STR
- Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Yang memiliki Surat Izin Praktek
- Surat Pernyataan Memiliki Tempat Kerja Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Tempat Praktek Pelayanan Gizi Secara Mandiri
- Pas Photo 3×4 Sebanyak 3 Lembar
- Rekomendasi Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti
- Rekomendasi dari UPT Puskesmas/RSUD
- Rekomendari Dari Organisasi Profesi
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi tanda lunas PBB (bagi yang Praktik Mandiri)
JANGKA WAKTU
5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima Front Office dengan catatan persyaratan lengkap.
BIAYA/TARIF Rp. 0 (Nol Rupiah)