PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan izin praktik tenaga gizi bermaterai Rp. 10.000
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Ijazah
  4. Fotokopi STR
  5. Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Yang memiliki Surat Izin Praktek
  6. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Kerja Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Tempat Praktek Pelayanan Gizi Secara Mandiri
  7. Pas Photo 3×4 Sebanyak 3 Lembar
  8. Rekomendasi Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti
  9. Rekomendasi dari UPT Puskesmas/RSUD
  10. Rekomendari Dari Organisasi Profesi
  11. Fotokopi NPWP
  12. Fotokopi tanda lunas PBB (bagi yang Praktik Mandiri)

JANGKA WAKTU

5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima Front Office dengan catatan persyaratan lengkap.

BIAYA/TARIF Rp. 0 (Nol Rupiah)