ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) BERBASIS RISIKO

PERSYARATAN

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Pelaku Usaha Perorangan (WNI)
  2. Memiliki Passpor bagi Pelaku Usaha Perorangan (WNA);
  3. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi Pelaku Usaha Badan Hukum;
  4. Memiliki NPWP bagi Pelaku Usaha Badan Hukum;
  5. Memiliki Hak Akses OSS berupa username dan Password yang diperoleh setelah mendaftarkan di oss.go.id;

JANGKA WAKTU

Ditentukan oleh Sistem OSS

BIAYA/TARIF

Gratis

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *