PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut Mandiri bermaterai Rp. 10.000
  2. Fotokopi  KTP 
  3. Fotokopi  ijazah yang dilegalisasi (minimal D III)
  4. Fotokopi STR
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  6. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
  7. Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak tiga lembar
  8. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  9. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti
  10. Surat rekomendasi dari UPT Puskesmas/RSUD

JANGKA WAKTU

5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima Front Office dengan catatan persyaratan lengkap.

BIAYA/TARIF

Rp. 0 (Nol Rupiah)