PERSYARATAN
- Surat Permohonan Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut Mandiri bermaterai Rp. 10.000
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah yang dilegalisasi (minimal D III)
- Fotokopi STR
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik
- Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak tiga lembar
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti
- Surat rekomendasi dari UPT Puskesmas/RSUD
JANGKA WAKTU
5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima Front Office dengan catatan persyaratan lengkap.
BIAYA/TARIF
Rp. 0 (Nol Rupiah)